JURNALNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo berujung pada proses pemberhentian dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden Prabowo Subianto melalui pemerintah kini menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengakhiri jabatan Listyo di lingkungan Istana.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses administrasi pemberhentian mantan Kapolri tersebut sedang berjalan.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Listyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri yang turut terseret ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sah.
Sasaran penyadapan disebut tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha juga diduga masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Perkembangan kasus ini turut memengaruhi posisi kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan.
Pemerintah kini menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses administrasi pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.
Meski demikian, Prasetyo Hadi belum menjelaskan secara terperinci kapan Keppres tersebut akan diterbitkan maupun siapa yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Listyo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah belum membahas secara khusus sosok pengganti Listyo.
Menurut Yusril, tugas-tugas Kepala Staf Kepresidenan untuk sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau Sekretaris Utama hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tersebut.
Listyo sendiri baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Dengan diprosesnya Keppres pemberhentian tersebut, masa jabatan Listyo di lingkungan Istana kini berada dalam proses pengakhiran di tengah perkara hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, penggunaan sistem penyadapan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan, termasuk penerbitan Keppres pemberhentian dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Tinggalkan Balasan