JURNALNEWS.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Pangkep dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengungkap persoalan belum terbayarkannya gaji sejumlah petugas kebersihan, khususnya untuk Bulan Desember Tahun 2025 dan periode Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena upah menjadi sumber utama penghidupan para pekerja lapangan. Jumat (23/1)
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala DLH Pangkep diminta segera mengambil langkah konkret agar pembayaran gaji tidak terus tertunda. DPRD menegaskan proses pembayaran harus sesuai kontrak kerja dan tidak boleh berlarut-larut.
Anggota Dewan Ririn Prakarsa juga menyoroti dugaan ketidakteraturan dalam sistem pengelolaan penggajian. Bahkan, muncul usulan agar pembayaran ditunda sementara apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Kami minta ada solusi yang jelas dan segera. Hak pekerja harus dibayarkan, khususnya gaji bulan Januari,” ujar Ririn
Anggota Komisi III DPRD Pangkep, Andi Awi Kecca, juga menegaskan gaji merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh ditahan. Ia mempertanyakan mekanisme pemotongan gaji harian yang dinilai berpotensi menimbulkan selisih anggaran.
“Kalau anggaran gaji ditetapkan per bulan, tapi dibayar dengan sistem harian, tentu akan muncul selisih. Ini harus dijelaskan secara transparan, selisihnya ke mana,” tegasnya.
Dalam RDP itu juga terungkap adanya perbedaan besaran upah antar petugas kebersihan. Sopir pengangkut sampah disebut menerima sekitar Rp65 ribu per hari, sementara petugas pengangkut dan penyapu jalan menerima kisaran Rp30 ribu hingga Rp60 ribu per hari, tergantung jam kerja. DPRD meminta DLH memberikan penjelasan rinci terkait dasar penetapan upah dan pembagian jam kerja tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Pangkep menjelaskan sistem kerja petugas dilakukan secara bergilir, dengan mekanisme kerja beberapa hari terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan di awal bulan berikutnya. Ia menyebut perhitungan gaji disesuaikan dengan hari kerja efektif dan absensi, serta memastikan tidak ada pemotongan di luar ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan hari kerja yang telah dijalani dan dihitung sesuai aturan. Tidak ada pemotongan di luar mekanisme resmi,” jelasnya.
Selain persoalan gaji, Wakil ketua Komisi 3, H. Abd. Rasyid turut menyoroti kondisi kebersihan sungai yang dinilai masih memprihatinkan. Ia juga meminta DLH lebih serius menangani tumpukan sampah, terutama di pinggir jalan.

Tinggalkan Balasan