PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Rabu (2/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., bersama unsur pimpinan DPRD. Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Abd. Rahman Assagaf menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran.

“Perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka pendapatan dan belanja, tetapi menjadi instrumen untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika terkini,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian anggaran tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi yang berkembang.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas DPRD Pangkep bersama pemerintah daerah. Pembahasan akan diarahkan pada skala prioritas pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar, serta penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

Pemkab Pangkep juga menegaskan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan perubahan anggaran tersebut.

Sejumlah sektor pelayanan dasar menjadi prioritas, di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan dasar lainnya.

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Pangkep.