Lombok Tengah, JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial D (35) dan S (28), warga Kecamatan Pringgarata, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Janapria, Senin (10/11/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Yudha Aditya Warman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Janapria.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan kedua pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 10,44 gram,” ujar Iptu Yudha, Selasa (11/11/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi dan perlengkapan pendukung transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, D berperan sebagai penjual utama sementara S membantu distribusi barang haram tersebut.

“Kami masih kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tambahnya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Lombok Tengah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Iptu Yudha menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.