JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) saat ini ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) seiring dengan kebijakan keimigrasian Presiden AS, Donald Trump.

“Terkait kebijakan imigrasi Presiden Trump, hingga kini ada dua WNI yang ditahan oleh otoritas Amerika Serikat,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Judha, WNI berinisial TRN ditahan di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025, sementara BK ditahan di New York sehari sebelumnya, 28 Januari.

KJRI Houston telah berkomunikasi dengan TRN dan memastikan kondisinya dalam keadaan baik. Namun, detail terkait penangkapannya masih belum diketahui. TRN telah mendapatkan akses pendampingan hukum dan dijadwalkan menjalani sidang pada 10 Februari mendatang.

Sementara itu, BK ditangkap saat melaksanakan laporan wajib di kantor Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE). BK telah masuk daftar deportasi sejak 2009 setelah pengajuan suakanya ditolak.

“Yang bersangkutan sudah masuk daftar deportasi sejak 2009 dan sempat mengajukan suaka, namun ditolak,” jelas Judha.

KJRI New York juga telah berkomunikasi dengan istri BK, yang memastikan bahwa BK dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Lebih lanjut, Judha menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum setempat guna menghindari masalah imigrasi.

“Perlindungan terbaik adalah perlindungan diri sendiri dengan tetap mematuhi hukum negara setempat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kampanye pemilihan presiden AS 2024, Donald Trump berjanji memperketat kebijakan perbatasan, termasuk meningkatkan penahanan serta deportasi imigran ilegal.

“Kita akan melakukan deportasi terbesar dalam sejarah Amerika. Kita tidak punya pilihan lain,” ujar Trump dalam kampanyenya.