JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah tegas terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyusul insiden penyitaan kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza yang turut membawa aktivis sipil asal Korea Selatan. Presiden Lee Jae Myung disebut telah memerintahkan peninjauan yurisdiksi hukum guna mengkaji kemungkinan pelaksanaan surat penangkapan internasional terhadap Netanyahu.
Laporan yang dikutip dari Korea JoongAng Daily menyebutkan bahwa langkah tersebut dipicu oleh tindakan angkatan laut Israel yang mencegat armada bantuan kemanusiaan di perairan internasional menuju Jalur Gaza. Pemerintah Seoul menilai aksi tersebut berpotensi melanggar hukum maritim internasional dan prinsip kemanusiaan global.
Dalam rapat kabinet darurat di Blue House, Presiden Lee secara langsung meminta Penasihat Keamanan Nasional Wi Sung-lac untuk menelaah opsi penegakan hukum yang dapat ditempuh Korea Selatan terhadap pemimpin Israel tersebut.
Lee merujuk pada keputusan International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional yang sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait konflik kemanusiaan di Timur Tengah.
“Bukankah Mahkamah Pidana Internasional sudah mengakui Netanyahu sebagai penjahat perang dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya?” ujar Presiden Lee dalam rapat tersebut.
Lee juga menyinggung sikap sejumlah negara Eropa yang mulai menyatakan kesediaan mereka untuk menangkap Netanyahu apabila memasuki wilayah yurisdiksi masing-masing.
“Hampir semua negara Eropa sekarang telah mengumumkan bahwa mereka akan menangkapnya jika dia memasuki wilayah mereka,” katanya.
Pemerintah Seoul menilai tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Israel untuk melakukan pencegatan terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan di luar wilayah teritorialnya. Presiden Lee bahkan menyebut operasi militer Israel di kawasan tersebut sebagai bentuk “invasi ilegal”.
Ia turut mempertanyakan lokasi pasti pencegatan kapal bantuan tersebut dengan menanyakan apakah tindakan itu dilakukan di wilayah perairan teritorial Israel atau di kawasan internasional.
Pernyataan keras Presiden Lee menandai meningkatnya ketegangan diplomatik antara Korea Selatan dan Israel di tengah sorotan dunia terhadap konflik berkepanjangan di Gaza.
Pemerintah Korea Selatan kini disebut tengah menyusun langkah hukum dan diplomatik lanjutan berdasarkan traktat internasional yang berlaku.

Tinggalkan Balasan