JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Prancis melarang Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki wilayahnya. Kebijakan ini diambil menyusul insiden yang melibatkan perlakuan terhadap aktivis dalam misi bantuan menuju Gaza.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan buruk terhadap warga Prancis dan warga negara Eropa yang tergabung dalam armada kemanusiaan Global Sumud.
“Prancis tidak dapat mentoleransi warga negaranya diancam, diintimidasi, atau diperlakukan secara brutal,” ujar Barrot, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dipermasalahkan diduga melibatkan seorang pejabat aktif dalam pemerintahan Israel, dan telah memicu kecaman dari sejumlah politisi, termasuk dari internal Israel sendiri.
Barrot juga menyebut langkah Ben-Gvir menambah daftar pernyataan dan tindakan yang dianggap mendorong kebencian serta kekerasan terhadap warga Palestina. Ia mendorong Uni Eropa untuk mempertimbangkan sanksi terhadap Ben-Gvir dan menyatakan sejalan dengan posisi sejumlah negara anggota lainnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani meminta agar Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas memasukkan usulan sanksi terhadap Ben-Gvir dalam agenda pertemuan mendatang para menteri luar negeri Uni Eropa.
Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin juga dilaporkan telah mengirim surat kepada Presiden Dewan Eropa Antonio Costa, meminta pembahasan resmi terkait perlakuan terhadap warga Uni Eropa dalam insiden tersebut.
Kontroversi ini muncul setelah beredar rekaman yang memperlihatkan Ben-Gvir berada di antara aktivis yang ditahan dengan posisi berlutut dan tangan terikat. Dalam video tersebut, ia terlihat mengibarkan bendera Israel dan melontarkan gestur yang dianggap mengejek para tahanan.
Armada Global Sumud, yang membawa 428 peserta dari 44 negara, berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis. Misi ini bertujuan menembus blokade Israel atas Jalur Gaza yang telah berlangsung sejak 2007.

Tinggalkan Balasan