JURNALNEWS.CO.ID – PEMALANG – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada Rabu (20/8), seorang pria berinisial I ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan dengan modus berpura-pura sebagai dukun pengganda uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa tersangka awalnya mengajak korban MR (37) dan istrinya NAT (34) untuk menjalani ritual penggandaan uang. Pasutri tersebut diketahui tengah mengalami kesulitan ekonomi sehingga mudah percaya pada bujuk rayu tersangka.

“Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur racun apotas. Korban diminta meminum di lokasi sepi pada tengah malam sebagai syarat ritual terakhir,” ujar Dwi.

Kedua korban kemudian ditemukan meninggal dunia di bekas lokasi pemecah batu di Warungpring pada Minggu (10/8). Diduga, keduanya tewas setelah meminum kopi beracun yang diberikan pelaku.

Motif pembunuhan terungkap ketika korban menagih uang Rp2 juta kepada tersangka setelah ritual penggandaan uang tak kunjung membuahkan hasil. Pelaku lalu menghabisi nyawa mereka dengan cara licik.

Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa tersangka I merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2004, ia pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dengan modus penggandaan uang, sebelum akhirnya bebas pada 2019.

“Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain dari aksi tersangka,” tambah Dwi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.