JURNALNEWS.CO.ID – Dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Makosamapta Polres Barsel. Kamis (22/5/25).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Ketua Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Barsel.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 37,72 gram berasal dari tiga tersangka yang diamankan di lokasi berbeda.
“Ini merupakan bentuk transparansi kami dalam penanganan perkara narkotika. Tiga pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Jecson.
Tersangka pertama, ZP (46), ditangkap di sebuah kos di Jalan Kartini, Buntok, pada 17 April 2025 dengan barang bukti 15 paket sabu. Sementara dua tersangka lainnya, S (39) dan YEK (32), ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai pada 4 Mei 2025 dengan barang bukti 16 paket sabu. Total 31 paket dengan berat 37,72 gram diamankan dari ketiganya.
Ketiganya kini ditahan di Polres Barsel dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, dalam kasus berbeda, Polres Barsel juga mengungkap kasus curanmor dengan menangkap JH (30), warga Jalan Padat Karya. Tersangka ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah. Rencananya motor hasil curian akan digadaikan untuk membayar utang, namun berhasil lebih dahulu ditemukan oleh tim Resmob Polres Barsel.
JH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan melalui call center 110 atau melalui WhatsApp saya yang telah saya sebarkan kepada masyarakat,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan