JURNALNEWSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang melibatkan satu keluarga. Empat orang ditangkap, termasuk seorang residivis, dengan barang bukti ribuan lembar pecahan Rp100 ribu yang siap diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku berstatus ibu dan anak, masing-masing R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Ketiganya diamankan saat menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi turut menangkap BR (31), warga Kecamatan Godong, Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama. BR ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali saat memproduksi uang palsu. Ia merupakan residivis kasus serupa.
Menurut Hendrie, para pelaku sudah beraksi selama sekitar lima bulan. Setiap harinya, mereka membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Total, sekitar Rp5 juta uang palsu sudah beredar di masyarakat, dengan keuntungan diperoleh dari kembalian uang asli.
Barang bukti yang disita antara lain 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, serta peralatan produksi berupa printer, laptop, screen sablon, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Tinggalkan Balasan