KUTIM, JURNALNEWS.CO.ID – Persoalan aktivitas galian material bukan logam dan batuan (MBLB) yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan mengaku menghadapi persaingan tidak sehat karena material dari kegiatan ilegal ditawarkan dengan harga lebih murah.
Direktur PT Dinamika Mulia Persada, Nur Syam, mengungkapkan terdapat sekitar lima titik kegiatan galian yang diduga ilegal atau belum berizin dan masih beroperasi di wilayah Sukarahmat.
Menurutnya, keberadaan kegiatan tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga membuat pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan berada dalam posisi sulit.
“Kalau kami yang sudah resmi terus dikejar kewajiban pajak dan retribusi, sementara yang tidak berizin tetap berjalan, tentu terjadi persaingan yang tidak sehat,” ungkap Nur Syam, di lokasi PT DMP beralamat Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan, persoalan semakin rumit karena material dari lokasi yang tidak berizin umumnya dijual dengan harga lebih murah. Kondisi tersebut membuat konsumen cenderung memilih material dengan harga rendah tanpa mempertimbangkan legalitas sumber material.
“Namanya pembeli tentu mencari harga yang lebih murah. Karena tidak adanya pengawasan, mereka memilih material dari lokasi yang tidak mengurus izin,” ujarnya.
Nur Syam menegaskan pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat menjalankan usaha. Menurutnya, pelaku usaha justru perlu didorong untuk mengurus legalitas agar kegiatan mereka memiliki kepastian hukum.
“Kami tidak melarang orang untuk menjalankan usaha. Silakan mengurus izin dan mengikuti seluruh tahapannya. Kalau memenuhi persyaratan, tentu tidak ada alasan untuk melarang,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan praktik “pinjam baju” perusahaan. Artinya, kegiatan yang sebenarnya dilakukan pihak lain kemudian menggunakan nama perusahaan yang telah memiliki legalitas.
Menurut Nur Syam, pola tersebut berisiko karena seluruh aktivitas yang tercatat dalam perusahaan, termasuk jam kerja alat dan kegiatan yang masuk dalam RKAB, dapat menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik izin.
“Kalau yang diwacanakan menggunakan perusahaan lain hanya sebagai kedok, menurut saya itu sangat tidak benar,” tegasnya.
Ia mengaku lebih memilih mendorong agar pelaku usaha yang selama ini belum memiliki izin dibantu menemukan jalur legal.
“Bisa jadi selama ini mereka tidak mau mengurus karena melihat kondisi dan prosesnya sulit. Mereka tidak punya akses dan tidak tahu harus mulai dari mana. Akhirnya mau tidak mau memilih jalan koridoran,” jelasnya.
Nur Syam juga meminta pengawasan dilakukan lintas instansi. Menurutnya, persoalan bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga pajak, koordinat kegiatan, hingga penggunaan material untuk proyek pemerintah maupun perusahaan besar.
Ia bahkan telah menyampaikan persoalan tersebut melalui surat kepada pemerintah daerah karena penggunaan material ilegal dinilai berpotensi merugikan negara.
“Jangan sampai kami justru dikategorikan sebagai penadah atau pihak yang membekingi kegiatan ilegal. Karena itu, kegiatan ini harus dievaluasi dan diawasi,” katanya.
Pansus MBLB Janji Tindak Lanjut
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, saat bersama rombongan komisi dalam kunjungan kerja Pansus Penyelenggaraan Pertambangan MBLB di Bontang dan Kutai Timur.
Reza mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pengelolaan MBLB sekaligus menyerap masukan dari pelaku usaha.
Ia mengakui masih terdapat persoalan dalam proses perizinan, termasuk adanya kegiatan usaha yang belum memiliki legalitas.
“Masih banyak proses perizinan yang sangat lamban. Kemudian beberapa usaha di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang dan Kutai Timur, masih ada yang secara perizinannya belum memiliki atau ilegal,” kata Reza di lokasi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui kerja sama antara pemerintah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum.
Reza menilai kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah.
“Kalau mereka berusaha tidak mempunyai legalitas, yang sangat dirugikan adalah daerah kita. MBLB ini juga salah satu pendapatan daerah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Karena itu, Pansus akan mendorong Dinas ESDM memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera memenuhi ketentuan.
Selain persoalan izin, Pansus juga menerima keluhan mengenai besarnya kewajiban jaminan reklamasi yang dirasakan berat oleh pelaku usaha.
Reza mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan sinkronisasi antara regulasi pemerintah pusat dengan Peraturan Daerah MBLB yang sedang disiapkan.
“Kita ingin bagaimana perda ini bisa bermanfaat untuk Kalimantan Timur dan juga meringankan beban para pelaku usaha,” katanya.
Ia menegaskan, pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan. Bagi kegiatan yang tetap berjalan tanpa legalitas, penindakan menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ke depan proses perda MBLB ini tidak dijalankan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Reza juga mengingatkan agar pengelolaan MBLB tidak mengulang persoalan yang muncul dalam aktivitas pertambangan lainnya, seperti kerusakan jalan, reklamasi yang tidak maksimal, hingga dampak lingkungan.
“Jangan sampai MBLB ini nanti hanya sebagai acuan usaha, tapi meninggalkan luka bagi Kalimantan Timur. Ini menjadi catatan buat kita semua,” pungkasnya.
Iwan

Tinggalkan Balasan