JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka adalah MCN (26), seorang guru di pondok pesantren tersebut, dan CH (47), yang merupakan guru sekaligus pemilik ponpes.

“Kasus pertama melibatkan MCN, seorang guru di ponpes, yang telah melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2021 hingga 2024,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly. Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, tersangka CH juga diduga melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama. CH sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (17/1/2025).

Dalam kasus ini, terdapat lima korban yang semuanya merupakan santri pondok pesantren. Rinciannya, tiga korban berasal dari tindakan MCN, yaitu ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan dua korban lainnya, MFR (17) dan RN (17), menjadi korban dari tindakan CH.

“Kami masih mendalami apakah kedua pelaku memiliki keterkaitan atau komitmen tertentu dalam tindakan mereka. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan hubungan antara keduanya. Mereka juga tidak saling mengetahui aktivitas masing-masing terhadap para santri di pondok pesantren tersebut,” jelas Kombes Pol. Nicolas.