JURNALNEWS.CO.ID – Soe, Nusa Tenggara Timur — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan YN (51), seorang guru di SD Inpres Desa Poli, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswanya, R (10). Korban meninggal dunia akibat luka parah di kepala yang diduga dihantam batu oleh pelaku.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” ujar AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, YN sempat membantah telah melakukan penganiayaan saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” jelas Kapolres.

Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025). Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Erik)