JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkoba dari Kota Dumai, Riau, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (17/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, SYH mengaku membawa narkoba dari Dumai.

Berdasarkan keterangan SYH, petugas kemudian meringkus pelaku kedua, HAR (26), di Jalan Lintas Medan–Binjai, tepatnya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tak berhenti di situ, dua tersangka lainnya, FER (48) dan SUR (46), turut diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 25 kilogram, 15.000 butir pil happy five, dan 5.000 butir ekstasi. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Diduga kuat, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh tiga orang pelaku lainnya yang saat ini masih buron. “Nanti akan disampaikan penjelasan lengkapnya,” ujar Calvijn, Rabu (25/6/2025),