JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut bermula saat korban hendak membeli mobil dari para pelaku, namun justru disekap dan dianiaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sembilan tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas delapan pria dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Ade Ary menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman serupa.

“Masih dilakukan pendalaman. Korban juga sudah dicek kesehatannya untuk memastikan sejauh mana proses penganiayaan yang dialaminya,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap motif para pelaku serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.