JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa informasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengenai 44 kasus pungutan liar oleh petugas imigrasi menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Kami berterima kasih dengan informasi dari Kedutaan Besar RRT atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi, termasuk di pemasyarakatan,” kata Menteri Imipas. Senin (3/2/25).

Menteri Imipas juga menegaskan bahwa Kementerian Imipas senantiasa terbuka terhadap kritik dan saran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, informasi yang diberikan oleh Kedutaan Besar RRT mengenai 44 kasus pungli terhadap warga negara Tiongkok oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat dihargai.

“Kalau enggak diinformasikan Kedubes RRT, kami ‘kan enggak tahu. Dengan begini, kami bersyukur. Tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan, dan ini menjadi peringatan untuk jajaran unit pelayanan agar amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya,” ujar Menteri Imipas.

Sebelumnya, Kedutaan Besar RRT mengirimkan surat resmi tertanggal 21 Januari 2025 kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia mengenai pemerasan terhadap warga negara Tiongkok di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam surat tersebut, Kedutaan RRT melaporkan bahwa 44 kasus pemerasan telah diselesaikan, dengan total uang sekitar Rp32.750.000 yang berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok.

“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi warga negara Tiongkok yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes RRT dalam surat tersebut.

Selain itu, Kedutaan RRT mengusulkan agar pemasangan tanda bertuliskan “Dilarang memberi tip”, “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris di area pemeriksaan imigrasi untuk mengatasi masalah pemerasan di bandara.

Mereka juga berharap agar larangan memberi tip dapat diteruskan kepada agen perjalanan Tiongkok, sehingga tidak ada lagi saran untuk menyuap petugas imigrasi Indonesia.