JURNALNEWS.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan ini membuat insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari tidak lagi menjadi angka yang sama untuk setiap SPPG. Mulai pekan depan, besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026, insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi MBG yang dibagikan.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan karena jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur SPPG berbeda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dibayar Berdasarkan Jumlah Porsi

Dengan aturan baru tersebut, perhitungan insentif menjadi lebih terkait langsung dengan volume layanan SPPG.

Setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memiliki komponen insentif sebesar Rp2.000. Artinya, semakin banyak porsi yang dilayani dalam satu hari, semakin besar pula nilai insentif yang dapat diterima SPPG.

Sebagai gambaran, SPPG yang menyalurkan 1.000 porsi dalam sehari akan memiliki nilai insentif Rp2 juta. Sementara penyaluran 2.000 porsi menghasilkan Rp4 juta.

Untuk mencapai nilai yang setara dengan insentif sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari, sebuah SPPG harus melayani sekitar 3.000 porsi dalam sehari.

BGN menegaskan bahwa angka Rp2.000 tersebut bukan tambahan di luar anggaran makanan, melainkan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Alokasi itu terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk kebutuhan operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Tidak Beroperasi, Insentif Tidak Diberikan

Selain mengubah dasar perhitungan, aturan baru juga menegaskan hubungan antara pemberian insentif dan aktivitas operasional SPPG.

BGN menyatakan insentif diberikan ketika dapur SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, apabila sebuah SPPG sedang dihentikan sementara atau berstatus suspend, insentif tidak diberikan selama tidak ada layanan MBG yang disalurkan.

Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melakukan pelayanan karena kegiatan belajar-mengajar ditiadakan. BGN mencontohkan kondisi tertentu seperti bencana alam yang menyebabkan sekolah harus menjalankan pembelajaran secara daring.

Dalam situasi tersebut, ketika tidak ada distribusi MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.

BGN Dorong Tata Kelola Lebih Proporsional

BGN menyebut perubahan skema tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola program MBG yang cakupannya terus berkembang.

Mekanisme baru diharapkan membuat pemberian insentif lebih proporsional karena memperhitungkan jumlah porsi yang benar-benar dilayani oleh masing-masing SPPG.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta agar pemberian insentif Rp2.000 per porsi diikuti standar mutu dan keamanan pangan yang jelas.

Menurutnya, SPPG yang memperoleh insentif harus memenuhi ketentuan keamanan pangan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai aturan yang berlaku.

Dengan berlakunya skema baru pada 5 Oktober 2026, perhitungan insentif SPPG akan bergeser dari sistem flat menjadi berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola pelaksanaan MBG seiring dengan semakin luasnya layanan program tersebut di berbagai daerah.

Nadia