Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus memperkuat upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Memasuki pelaksanaan Operasi Patuh, Satlantas Polres Pangkep memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kanit Regident Polres Pangkep, Iptu Rita Purnamasari, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak penggunaan pelat nomor tiruan maupun pelat yang telah dimodifikasi, meskipun nomor yang tertera sesuai dengan data kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Meski nomor TNKB sesuai dengan yang ada di STNK, namun apabila TNKB tersebut bukan asli yang diterbitkan oleh Polri, akan tetap kami tindaki. Jangan dimodifikasi lagi, karena itu juga menjadi salah satu sasaran utama kami di Operasi Patuh kali ini,” ujar Iptu Rita Purnamasari, Selasa (09/06/2026).
Selain fokus pada penegakan aturan lalu lintas di lapangan, Satpas Regident Polres Pangkep juga terus melakukan pembenahan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pengurusan STNK dan BPKB.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan humanis kepada masyarakat. Petugas diinstruksikan untuk meminimalkan waktu tunggu serta memberikan pelayanan yang lebih nyaman bagi wajib pajak dan pemilik kendaraan yang mengurus dokumen administrasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasakan kenyamanan. Pelayanan humanis adalah prioritas kami, di mana petugas akan melayani dengan senyum, sapa, salam, dan yang terpenting membuat wajib pajak tidak menunggu lama saat mengurus administrasinya,” tambahnya.
Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kualitas layanan publik, Polres Pangkep berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat.
Warga juga diimbau untuk segera mengganti pelat nomor kendaraan yang rusak atau menggunakan pelat modifikasi dengan TNKB resmi melalui Kantor Samsat setempat agar terhindar dari sanksi saat pelaksanaan razia maupun Operasi Patuh berlangsung.(**)

Tinggalkan Balasan