JURNALNEWS.CO.ID, – JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Traffic Light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA. Semua warga, baik yang terluka maupun meninggal, akan menerima santunan.
Data sementara diperoleh dari Kasubdit Gakkum, Ditlantas, Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga gagal rem truk kontainer yang menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor, lima orang meninggal, empat orang menderita. luka berat, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan.
Warga yang luka dan meninggal sementara telah dibawa ke RSU Khanujoso, RS Beriman, RS Ibnu Sina. Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mengunjungi rumah sakit rujukan untuk pendataan seluruh warga. Warga akan mendapatkan jaminan ganti rugi dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sangat prihatin dengan bencana di Traffic Light Muara Rapak. Kami turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya bagi korban meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah mengunjungi lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk pendataan warga yang meninggal dan yang sedang dirawat. Tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit agar dapat merawat dengan baik warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas
Direktur Utama PT JasaRaharja Rivan A Purwantono melalui pers. rilis di Jakarta, Jumat (21/21). 1). Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Ini merupakan bentuk pelaksanaan Program Perlindungan Dasar Pemerintah bagi warga yang mengalami kecelakaan. Sesuai dengan undang-undang, JasaRaharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat transportasi lalu lintas jalan darat, laut atau udara. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor atau lebih, orang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang di angkutan umum.
JasaRaharja tidak memberikan ganti rugi atas kerugian materiil atas kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan kendaraan pribadi tunggal atau kecelakaan yang disebabkan oleh tindak pidana.
Menurut Rivan, ahli waris dari warga yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta, sedangkan bagi yang luka-luka, biaya pengobatan melalui rumah sakit maksimal Rp. 20 juta. “Jasa Raharja sedang melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal setelah pendataan identitas masing-masing warga yang mengalami kecelakaan,” jelasnya.
PT JasaRaharja yang tergabung dalam grup Insurance and Guarantee Holding (Indonesia Financial Group/IFG) selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan kehadiran negara bagi warga yang mengalami kecelakaan. angkutan umum dan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas. menyeberang jalan.

Tinggalkan Balasan