JURNALNEWS.CO.ID — Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial BI alias Beben (35), warga Kelurahan Jerambah Gantung, Pangkalpinang, yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman pelaku. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).

Menurut Fauzan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Riau, Kabupaten Bangka pada Januari lalu. Dalam aksinya, pelaku merusak pintu belakang sebuah konter handphone dan menggondol lima unit ponsel, berbagai jenis rokok, serta uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

“Di lokasi pertama, aksi pelaku terekam kamera CCTV. Ia berkeliling perkampungan menggunakan sepeda motor, lalu bertindak saat situasi dirasa aman. Pintu konter dibobol menggunakan alat seadanya dari sekitar TKP,” jelas Fauzan.

Tak berhenti di situ, BI juga terlibat pencurian sepeda motor di Desa Deniang pada Maret lalu. Motor tersebut dicuri dari teras rumah warga setelah pelaku melihat kunci masih tergantung di kendaraan.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para korban dan mengamankan rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.

Saat ini, BI telah diamankan di Mapolda dan akan dilimpahkan ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberi peluang terjadinya kejahatan. Kejahatan bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Kombes Pol Fauzan.