PENAJAM PASER UTARA, JURNALNEWS.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Penajam menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel milik PT Hutama Karya (HK) di area stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial S, MB, NH, dan RDS. Mereka diamankan polisi pada Sabtu, 19 September 2026, setelah perusahaan melaporkan kehilangan kabel yang terjadi pada Kamis, 17 September 2026.
Kabel yang menjadi objek pencurian berukuran 2C-70 mm² + G, berwarna jingga atau oranye, dengan panjang sekitar 10 meter.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika pihak perusahaan menemukan bagian kulit luar kabel berikut armor seng di sekitar area stockpile. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang membawa gulungan kabel keluar dari area stockpile menuju sebuah kendaraan. Kabel kemudian dimasukkan ke bagian bagasi belakang kendaraan.
Informasi dari rekaman CCTV tersebut selanjutnya dipadukan dengan keterangan sejumlah saksi. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan empat tersangka pada Sabtu, 19 September 2026.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah kulit bagian luar kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah pisau cutter yang masing-masing berwarna merah dan ungu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset perusahaan di wilayah hukum Polsek Penajam.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar AKP Syaifudin.
Kapolsek Penajam juga meminta masyarakat maupun pihak perusahaan meningkatkan pengawasan terhadap aset dan lingkungan kerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Penajam menyatakan proses hukum terhadap perkara dugaan pencurian tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi langkah Polsek Penajam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan