JURNALNEWS.CO.ID – Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang melibatkan 15 warga negara Bangladesh.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (31/1/2025).

Modus Operandi Penyelundupan

Menurut Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kasus ini bermula pada November 2024, ketika dua anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia menyelundupkan 41 warga Bangladesh menggunakan kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia. Para imigran ilegal itu tidak memiliki dokumen perjalanan resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, dari 41 imigran, 15 WNA Bangladesh dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.

Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri.

Penangkapan di Bali

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan TPPO Polda NTT bekerja sama dengan Polda Bali berhasil melacak keberadaan PT di Kabupaten Karangasem, Bali.

Dengan bantuan Unit Reskrim Polres Karangasem, PT ditangkap saat sedang menawar perahu kano milik warga sekitar. Setelah diamankan, ia diperiksa di Polres Karangasem sebelum diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).

Ancaman Hukuman

“Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.

“Kami akan terus menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.