JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berada dalam zona waspada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang perlu meningkatkan pengawasan.

“Karawang saat ini termasuk dalam zona waspada korupsi berdasarkan hasil monitoring kami,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama, dilansir dari Antaranews.Rabu (16/10/24).

Dalam acara Inspektorat Award Karawang 2024, Bahtiar menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP), yang digunakan KPK untuk memantau pencegahan korupsi di Indonesia, Karawang masih belum mencapai standar yang diharapkan.

“Pada tahun 2023, indeks MCP Karawang hanya mencapai 86 poin, dan tahun ini baru menyentuh 39 poin,” terangnya.

Indeks MCP mengukur kinerja pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui koordinasi dan supervisi.

“Indeks MCP ini berguna untuk memetakan area-area rawan korupsi di berbagai daerah, serta membantu mengidentifikasi titik-titik yang perlu pengawasan lebih intensif,” tambahnya.

Selain rendahnya poin MCP, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Karawang juga masih di bawah 78 poin.

“Dengan MCP di angka 86 dan SPI 71 poin, Karawang tergolong dalam zona waspada korupsi,” lanjut Bahtiar.

Ia menekankan pentingnya peningkatan poin MCP dan SPI oleh Pemkab Karawang agar dapat mencapai angka minimal 90 poin untuk keluar dari zona waspada tersebut.