JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon. Dia mengecek status tersangka terkait kasus mafia tanah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., mengatakan Jojon hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini. Saat ini, penyelidikan terhadap orang yang bersangkutan masih berlangsung. “Nurdin dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin 10 Januari 2022,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto. Eko dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (12/1/2022).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni BA dan H, telah dijadwalkan diperiksa pada Senin lalu (3/1/2022). Namun, tersangka Abubakar tidak dapat menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Abubakar tidak datang dikarenakan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditipidum Bareskrim telah menetapkan Nurdin, Eko, Abubakar, dan Hanafi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Tinggalkan Balasan