PENAJAM PASER UTARA, JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Hino dan Suzuki Pickup di Jalan Provinsi Kilometer 11, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (27/8/2026) dini hari.
Dalam insiden tersebut, truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi KT 8706 LU terlibat kecelakaan dengan Suzuki Pickup warna hitam bernomor polisi KT 8903 VH.
Akibat kejadian itu, pengemudi Suzuki Pickup mengalami luka pada bagian kaki kanan dan segera mendapat penanganan medis. Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik Indria Prasetyo mengatakan, petugas Unit Gakkum langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan kecelakaan.
“Petugas langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penanganan untuk memastikan situasi di lokasi tetap aman dan arus lalu lintas tidak terganggu,” ujarnya.
Selain menyebabkan satu orang mengalami luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penanganan awal di lapangan, kondisi Jalan Provinsi Kilometer 11 saat kejadian dilaporkan lurus dengan marka jalan putus-putus. Arus kendaraan terpantau ramai namun tetap lancar, sementara cuaca pada dini hari dilaporkan cerah.
Petugas Sat Lantas Polres PPU telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mencatat identitas para saksi hingga mengamankan barang bukti kendaraan.
Proses penyelidikan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi visum korban, membuat sketsa lokasi kecelakaan serta memasukkan data kejadian ke dalam sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Kedua kendaraan yang terlibat juga telah dievakuasi dari badan jalan untuk mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres PPU menambahkan, pihaknya akan memperkuat langkah pencegahan kecelakaan di kawasan tersebut. Upaya itu dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan keselamatan, peningkatan patroli pada waktu-waktu rawan kecelakaan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan tetap berkonsentrasi selama berkendara. Patuhi aturan lalu lintas, jaga kecepatan, gunakan jalur sesuai peruntukannya dan jangan memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau kurang fokus,” tegasnya.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat dalam penanganan setiap kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.(*)
Editor: Iw

Tinggalkan Balasan