JURNALNEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Aset yang disita antara lain jam tangan Rolex, kendaraan, serta uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu penyitaan dilakukan terhadap aset milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan estimasi nilai mencapai Rp8,43 miliar.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dari tersangka tersebut, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi keseluruhan Rp8.436.069.815.
Sejumlah barang yang disita berupa satu unit jam tangan Rolex dengan perkiraan nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Selain barang mewah dan kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang. Salah satunya 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Uang tunai lainnya berupa 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V. Sementara dari Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya yang nilainya mencapai Rp540,29 juta dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap aset milik Dadan Hindayana. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka Sony Sonjaya, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari Sony, penyidik menyita satu unit jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Barang bukti tersebut antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami. Selain itu, terdapat sejumlah cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T.
Penyidik juga mengamankan uang tunai milik Asep berupa 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang menegaskan seluruh aset yang disita dalam perkara tersebut telah memperoleh persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Langkah penyitaan menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026.

Tinggalkan Balasan