JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan AZ (46), Camat Tompobulu sekaligus Penjabat Kepala Desa Pattallassang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Selasa (15/7)

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) pukul 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025. AZ menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pattallassang sejak 8 Mei hingga 2 Juli 2025, serta saat ini masih aktif sebagai Camat Tompobulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025, yang menetapkan penahanan terhadap AZ selama 20 hari, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Bantaeng. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah Tim Penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa. Berdasarkan data APBDes 2025, Desa Pattallassang menerima DD sebesar Rp1.175.174.000 dan ADD sebesar Rp1.275.360.000.

Pada 8 Mei 2025, AZ diduga memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan DD sebesar Rp705.104.400, yang kemudian ditarik pada 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ dalam dua tahap: Rp205 juta secara tunai dan Rp500 juta melalui transfer ke rekening pribadinya.

Selanjutnya, pada Juni 2025, ADD sebesar Rp510.144.000 kembali dicairkan. Atas perintah AZ, dana tersebut ditarik dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada 5 Juni dan Rp300 juta pada 11 Juni, yang juga langsung diterima AZ secara tunai.

Secara keseluruhan, jumlah dana desa yang diduga dikuasai pribadi oleh tersangka AZ mencapai Rp1.205.000.000. Padahal, sesuai Pasal 30 ayat (1) Perbup Bantaeng No. 6 Tahun 2019, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening kas desa di Bank Sulselbar.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Ancaman pidana untuk AZ yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Tim Penyidik Kejari Bantaeng menyatakan telah mengantongi berbagai bukti kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.