Maros, JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan A.M., Lurah Leang-Leang periode 2023–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (9/12/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R-34/P.4.16/Fd.1/12/2025.
Penyidik mengungkap adanya praktik pungutan liar terhadap warga penerima program PTSL di Kelurahan Leang-Leang. Masyarakat disebut diminta membayar antara Rp500.000 hingga Rp1.350.000, jauh melebihi ketentuan SKB Tiga Menteri yang menegaskan bahwa program tersebut harus dilaksanakan secara terjangkau bahkan gratis.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa 433 saksi dari total 407 penerima sertipikat PTSL. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, A.M. diduga memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp395 juta dari pungutan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Maros. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., SH., MH., menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025.
Pada tahap penyelidikan, terdapat dua perkara yang masih berjalan, yakni dugaan korupsi pembangunan prasarana dan utilitas perumahan MBR 2018-2024 serta dugaan penyimpangan keuangan dan pelanggaran hak pegawai di PDAM Tirta Bantimurung periode 2021-2024.
Sementara pada tahap penyidikan, dua perkara aktif sedang ditangani, yaitu dugaan pungli program PTSL di Kelurahan Leang-Leang dan dugaan korupsi anggaran pembayaran tenaga outsourcing Balai Kereta Api Sulawesi Selatan tahun 2022-2023.
Untuk tahap penuntutan, satu perkara masih bergulir terkait korupsi belanja internet Command Center Diskominfo Maros tahun anggaran 2021-2023.
Kejari maros juga telah mengeksekusi delapan terpidana dari tiga perkara sepanjang tahun 2025, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp2.913.105.232.
Febriyan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan atau penyidik untuk meminta imbalan dalam proses penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan