JURNALNEWS.CO.ID – Penetapan status tersangka terhadap Laode Mahkota Husein disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros pada Selasa, 1 Juli 2025.
“Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka,” ungkap Zulkifli di hadapan para jurnalis.
Laode Mahkota Husein diduga turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Maros dalam rentang anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dan saat ini dititipkan di rekening resmi Kejaksaan Negeri Maros.
“Ini akan menjadi pertimbangan di persidangan, apakah nantinya dapat meringankan hukuman, tentu menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kita terus telusuri. Bila ada indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Tersangka LMH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan bebas dari intervensi.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukum Maros,” tandas Zulkifli.
Sebagai informasi, nilai total belanja internet yang menjadi objek penyidikan dalam kasus ini tercatat mencapai sekitar Rp13 miliar, terdiri atas Rp3,6 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), dan Rp4,54 miliar (2023).
Sebelumnya, Muhammad Taufan yang merupakan mantan Sekretaris Diskominfo Maros telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kini, baik Taufan maupun LMH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk kepentingan penyidikan lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan