Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan resmi menetapkan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep serta sekretaris sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan melalui metode e-procurement tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025) malam.
Jhon menjelaskan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus menetapkan tiga komisioner tersebut masing-masing berinisial AS, I, dan M, setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan mendalam. Dari tujuh saksi yang diperiksa pada hari ini, tiga di antaranya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” ujar Jhon.
Dalam hasil penyidikan terungkap bahwa AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep diduga bersekongkol dengan Ketua KPU berinisial I dan Komisioner KPU berinisial M.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang/jasa, padahal Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pengaturan teknis pengadaan.
AS disebut mengikuti arahan I dan M dalam menentukan calon penyedia tanpa mengikuti mekanisme e-procurement yang benar. Dokumen teknis dan harga yang seharusnya disiapkan PPK justru dibuat oleh penyedia yang telah dipilih. Proses negosiasi harga juga dilakukan sekadar formalitas untuk menyamarkan praktik penyimpangan.
Tujuan persekongkolan tersebut, kata Jhon, adalah untuk meminta fee atau imbalan dari penyedia barang/jasa yang telah “diarahkan” sebagai pemenang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menghitung total kerugian negara mencapai Rp554.403.275. Penyidik telah menyita uang tunai Rp205.645.803 sebagai barang bukti. Masih tersisa sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.
“Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat dikembalikan pada proses hukum selanjutnya,” ujar Jhon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 64 ayat 1 KUHP

Tinggalkan Balasan