JURNALNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain itu, Bazarsah juga terbukti memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta terlibat dalam praktik perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Kolonel Chk Fredy seperti dikutip dari RRI, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim mengungkapkan, terdakwa bahkan mencuri amunisi dari kesatuan untuk melengkapi senjata ilegal yang dimilikinya. Bazarsah diketahui mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Perbuatannya dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas prajurit TNI, penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tegas hakim.**

Tinggalkan Balasan