JURNALNEWS.CO.ID – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Kota Palembang.

Pelaku berinisial KMS MYE (51), warga Lorong Muhajirin 4, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang, ditangkap karena diduga mencuri sejumlah barang milik pemilik kos-kosan. Barang yang digasak antara lain AC, spring bed, kloset, kabel, dan perlengkapan kamar mandi.

Kasubdit Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N. Pencurian terjadi pada Jumat (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Timor Nomor 82, Lorok Pakjo.

“Korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, spring bed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya,” jelasnya, dilansir dari laman Jpnn, Jumat (1/8/25).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp257,8 juta. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan POM IX Palembang.

Tim yang dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan Ipda Irwan langsung melakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKBP Tri Wahyudi.

Polisi juga menyita barang bukti hasil curian, antara lain satu unit spring bed warna cream merek Winner NEO Classic, satu unit kloset duduk warna putih, satu buah kunci Inggris, serta perlengkapan instalasi listrik dan kamar mandi lainnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.