JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,82 miliar. Selasa kemarin (3/12/24)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, IPN sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, dan NK selaku Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.

Pemotongan ini diduga digunakan untuk kepentingan RM dan IPN. NK, yang dibantu stafnya, diduga mencatat aliran dana hasil pemotongan tersebut.

Selain itu, NK juga berperan menyetorkan uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota.

Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk untuk kebutuhan makan dan minum dalam APBD Perubahan (APBDP) 2024.

Dari penambahan tersebut, RM diduga menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Biro Humas KPK