JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Tangerang, Banten. Satu orang tersangka, Suryadi Gunawan, ditangkap dalam penggerebekan di parkiran Hotel Vega Gading Serpong pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, dan Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan. Barang bukti ditemukan tersembunyi di berbagai bagian mobil Rush hitam bernopol BL 1956 EZO yang dikendarai tersangka.

“Ditemukan 40 bungkus sabu, masing-masing disembunyikan di bagian belakang dan dinding pintu mobil,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Selasa (10/6/2025).

Sabu tersebut diduga berasal dari Aceh dan dikirim menuju Jakarta. Tim penyidik telah melakukan pengejaran sejak mendapat informasi pada 1 Juni. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarahkan tim ke lokasi parkir hotel tempat mobil disembunyikan.

Suryadi diketahui menerima perintah dari seseorang bernama Hendri Halim untuk mengantarkan mobil berisi sabu ke lokasi tertentu di Tangerang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram.

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara upaya pengungkapan jaringan pengedar, termasuk pengejaran terhadap Hendri Halim, masih terus dilakukan.