JURNALNEWS.CO.ID – Di tengah fokus aparat kepolisian melakukan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tenggara, upaya penyelundupan narkotika masih terus terjadi. Kali ini, Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Pada Selasa (27/1/2026), dua pria diamankan polisi saat membawa ganja seberat total 50,7 kilogram di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju.

Kedua pelaku diketahui mengendarai mobil L300 warna putih bernomor polisi BK 1744 TI. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua goni besar berisi ganja, masing-masing satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, yakni satu ponsel merek Redmi dan satu Nokia senter.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan dihentikannya mobil pelaku dan ditemukannya barang bukti ganja.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi PP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. Ia dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per kilogram ganja yang berhasil diantar.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tenggara juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain pengembangan jaringan, Polsubsektor Lawe Pakam akan rutin menggelar razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika, meski di tengah situasi pascabencana.