JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4).
Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya untuk memastikan hak-hak pekerja yang telah dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.
Ia menekankan, hubungan industrial yang ideal tidak berhenti pada aspek harmonis semata, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam hal ini, pekerja dan perusahaan dituntut memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing di tengah tantangan global.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menaker menilai selama ini banyak hubungan industrial masih berada pada tahap dasar, yakni tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong peningkatan produktivitas dan inovasi secara optimal.
Karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan