JURNALNEWS.CO.ID – Angka kekerasan seksual masih sangat tinggi di Indonesia. Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022, terdapat 11.016 kasus kekerasan seksual dan 9.588 kasus merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan pada tahun 2023 periode 1 Januari – 27 September 2023 terdapat 8.585 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Di Indonesia terdapat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Chintya Khasanah Sianturi seorang mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 2 melakukan tugas mini project memperkenalkan dan mengedukasi tentang jenis-jenis kekerasan seksual menurut UU No 12 Tahun 2022 pada tanggal 3 Oktober 2023.
Chintya selaku praktikan melakukan mini project dengan pendekatan group work. Tipe group work dalam mini project yang dilakukan praktikan adalah education group. Klien berjumlah 11 orang mahasiswi dengan rentang usia 19-23 tahun. Tempat pelaksanaan mini project di salah satu kos di dekat Universitas Sumatera Utara (disamarkan demi kepentingan klien). Peran praktikan sebagai Pekerja Sosial adalah sebagai educator dan fasilitator dan praktikan sebagai pekerja sosial menggunakan metode generalize intervention model atau metode umum praktik pekerjaan sosial dengan tahapan:
1. Engagement dan Intake, Contract
a. Engagement: Tahap ini adalah tahap awal yaitu bagaimana pekerja sosial terhubung dengan klien. Praktikan sebagai pekerja sosial terhubung dengan klien dengan datang mandiri untuk memperkenalkan jenis-jenis kekerasan seksual.
b. Intake: Tahap menjelaskan tujuan, profesi dan layanan kepada klien. Pada tahap ini, praktikan sebagai pekerja sosial memperkenalkan diri terlebih dahulu. Setelah itu, Pekerja Sosial menjelaskan tujuan dibentuknya kelompok untuk melaksanakan mini project “group discussion” untuk mengedukasi klien tentang jenis-jenis kekerasan seksual.
c. Contract: Pekerja sosial dan klien mengadakan kesepakatan untuk melakukan pertemuan selama 3 kali dalam group work.
2. Assesment
Pada tahap ini, pekerja sosial berperan sebagai fasilitator group education dan berusaha menggali informasi kepada klien. Tetapi sebelumnya, pekerja sosial memberikan pre-test kepada klien untuk mengtehui pemahaman klien terkait jenis-jenis kekerasan seksual. Hasil asesmen menunjukkan bahwa klien tidak mengetahui sepenuhnya jenis-jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS. Bahkan klien tidak mengetahui bahwa di kampus terdapat satgas penanganan kekerasan seksual.
3. Planning
Pekerja sosial melakukan perencanaan untuk mengedukasi klien terkait jenis-jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS melalui materi dengan power point dan poster.
4. Intervensi
Pada tahap intervensi, pekerja sosial dan klien melaksanakan group education dengan praktikan berperan sebagai educator dan memperkenalkan jenis-jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS menurut UU No 12 tahun 2022 yang terdiri dari:
a. Pelecehan seksual nonfisik
b. Pelecehan seksual fisik
c. Pemaksaan kontrasepsi
d. Pemaksaan sterilisasi
f. Pemaksanaan perkawinan
g. Penyiksaan seksual
h. Eksploitasi seksual
i. Perbudakan seksual
j. Kekerasan seksual berbasis elektronik
5. Evaluation
Pada tahap ini, pekerja sosial melakukan sesi tanya jawab kepada klien. Klien tidak menyangka bahwa jenis-jenis kekerasan seksual ternyata diatur didalam Undang-Undang dan pekerja sosial memastikan bahwa klien sudah mengetahui 9 jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS.
6. Termination
Dalam tahap ini, hubungan formal antara praktikan dan klien telah selesai. Praktikan mengucapkan terima kasih kepada klien karena telah bersedia mengikuti group education untuk memenuhi tugas mini project praktikan. Pada tahap ini juga praktikan dank lien mengambil foto bersama dengan poster yang berisikan infograsi mengenai jenis-jenis kekerasan seksual menurut UU No 12 tahun 2022.
Penulis: Chintya Khasanah Sianturi
Instansi: Prodi Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan