JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam operasi ini, yang diduga kuat memanipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers hari ini, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang. “Tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” ujar Brigjen Nunung. Kamis. (6/3).
Modus Operandi: Manipulasi Barcode dan Rekomendasi Palsu
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 26 Februari 2025, setelah polisi menerima laporan adanya praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi. Hasilnya, sebanyak 16.400 liter solar berhasil diamankan, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.
Di Tuban, para pelaku menggunakan barcode My Pertamina yang tersimpan di handphone untuk melakukan pembelian berulang dengan kendaraan yang sama. Sementara di Karawang, tersangka membuat rekomendasi palsu atas nama petani untuk memperoleh barcode tambahan guna membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Setelah mendapatkan solar bersubsidi dengan harga murah, mereka menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk drum besar, jerigen, pompa, selang, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas penyalahgunaan barang subsidi. “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar distribusi tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak.

Tinggalkan Balasan