JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dua hotel berbeda di Jakarta. Ketiganya diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019, Leonard Haning.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF. “Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK,” ujar Firdaus di Jakarta, Jumat (7/2).

Dua tersangka, AA dan JFH, ditangkap di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, tersangka FFF diamankan di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat.

Firdaus menjelaskan bahwa ketiganya menyamar sebagai anggota KPK dan bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya. Mereka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang mencatut nama institusi KPK untuk menekan targetnya.

“Sprindik palsu itu digunakan untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Rote Ndao saat menjabat,” kata Firdaus.

Surat palsu tersebut diberikan kepada seseorang bernama Junus Natalis untuk disampaikan kepada mantan bupati melalui pesan WhatsApp. Kemudian, tersangka JFH bertemu dengan utusan mantan bupati di sebuah hotel di Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas KPK dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.