JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap modus operandi baru yang meresahkan warga, yakni aksi pura-pura menjadi korban tabrak lari atau dikenal dengan istilah “tabrak diri”.
Seorang pria berinisial TM (35), yang berprofesi sebagai juru parkir, ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya melakukan aksi tersebut viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025).
“Pelaku berinisial TM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan kekerasan. Modus ini masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.
Aksi TM terungkap setelah video dirinya tersebar luas di Facebook. Dalam rekaman, tampak seorang pria berkaos hitam dengan logo kelompok motor menjatuhkan diri ke depan sebuah mobil yang berhenti di perempatan lampu merah, dekat Lapas Kelas I Cirebon.
Kaget dengan kejadian itu, pengemudi panik dan langsung tancap gas sambil berteriak meminta pertolongan. “Tolong.. tolong nih orang pura-pura ditabrak!” terdengar suara pengemudi dalam video yang viral.
Banyak warganet mengecam aksi tersebut dan menduga bahwa itu merupakan modus baru untuk melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kepanikan pengendara.
Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat begitu video beredar. Tidak lama kemudian, TM berhasil diamankan di kediamannya.
“Begitu video ramai di media sosial, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKBP Eko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, TM bekerja sebagai juru parkir di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Jagasatru, Kota Cirebon. Polisi masih menelusuri motif aksi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pengendara di Kota Cirebon, untuk tetap waspada jika mengalami kejadian serupa. Ia meminta warga tidak panik dan segera melapor ke kepolisian.
“Kami siap melindungi dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan seperti ini. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota juga berjanji meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk mencegah tindak kriminal serupa, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan