JURNALNEWS.CO.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja. Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang berinisial JL yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berhasil membongkar modus perekrutan ilegal tersebut.

“Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming bekerja di Kamboja sebagai scammer dengan gaji Rp8 juta per bulan,” ujar Kapolres, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini terjadi pada Senin (27/10) di salah satu hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Empat CPMI yang nyaris diberangkatkan adalah FKH (28), AA (29), NFF (25), dan NJ (21). Keempatnya dijanjikan keberangkatan gratis, termasuk biaya penginapan dan pembuatan paspor.

Dari hasil penyelidikan, para korban sebelumnya diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu. Setibanya di Batam, mereka ditempatkan di sebuah hotel oleh pelaku JL, yang bekerja sama dengan RA, pelaku lain yang membantu pengurusan paspor secara daring.

“Pelaku RA mendapat bayaran sebesar Rp120 ribu per orang dari JL. RA kami tangkap di hotel tempat korban menginap,” jelas Kapolresta.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat boarding pass, empat formulir pengajuan paspor, dan bukti transfer Rp7,5 juta untuk pembuatan paspor.

Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Barelang, sementara JL selaku perekrut utama masih diburu. Polisi menjerat RA dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Kapolresta.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia mencatat, lebih dari 100 ribu WNI bekerja di Kamboja. Namun, hingga kini belum ada kerja sama resmi antara Indonesia dan Kamboja yang menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pekerja migran Indonesia.

Kapolresta Zaenal Arifin pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran,” ujarnya.

“Polresta Barelang berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayah hukum kami,” pungkasnya.