JURNALNEWS.CO.ID – Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait insiden kapal yang mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada September 2026.

Salah satu tersangka adalah nakhoda kapal berinisial AY. Selain nakhoda, penyidik juga menetapkan tiga orang dari pihak perusahaan pengelola kapal, yakni agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

“Kami dari tim penyidik gabungan dari penyidik Krimsus, Polair, dan Polresta Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka. Nakhoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional, dan Agen,” kata Sigit, Jumat (2/10/2026).

Dari empat tersangka tersebut, baru nakhoda yang menjalani penahanan. AY ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan AY sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan bahwa pemeriksaan masih dikembangkan untuk mengetahui pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum ditahan. Mereka telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi belum mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan keempat tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini bermula dari kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tengah melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut mengalami insiden di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.

Sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Baharkam Polri, perkara tersebut terlebih dahulu ditangani oleh penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab hukum atas kecelakaan tersebut.

Manajemen PT Virgo Karya Shipping sebelumnya menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Pihak perusahaan juga memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang, penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan KM Virgo Transport 8.