JURNALNEWS.CO.ID – Kupang – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PS, seorang perempuan warga Kupang. Insiden ini disebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di lingkungan Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Kabar ini dengan cepat menyita perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan.
Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda NTT langsung bergerak cepat. Pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan korban dilakukan sehari setelah kejadian, Minggu, 4 Mei 2025. Hari ini, Senin (5/5), Bid Propam menggelar gelar perkara internal untuk melanjutkan proses ke tahap penyelidikan lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran etik, hukum, dan disiplin oleh anggota Polri.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela ini. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara pidana, etik profesi, maupun disiplin internal. Tidak ada tempat bagi anggota yang mencoreng nama institusi,” ujar Kombes Henry dalam keterangannya, Senin siang.
Ia menambahkan, Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat, sehingga proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tegasnya.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat. Menurut Kombes Henry, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam tugas-tugas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan