JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) tahun 2024.

Salah satu penerima penghargaan tersebut adalah Kabupaten Pangkep, yang berhasil meraih penilaian Kategori Sangat Baik.

Kepala Dinas PTSP Pangkep, Sulfida, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pangkep dan instansi terkait lainnya.

“Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan investasi dan berusaha di Pangkep,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Pemkab Pangkep terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan, termasuk penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Dalam mendukung percepatan pelayanan berusaha, Dinas PTSP Pangkep menghadirkan inovasi seperti Gerai Pelayanan Perizinan (GERAPARI) dan program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sulfida menambahkan, sasaran utama dari upaya ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memastikan Pangkep menjadi tujuan investasi yang menarik, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.