JURNALNEWS.CO.ID – PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muh. Tauhid. Selasa,(15/7/2025).
,
Dalam sambutannya, H. Muh. Tauhid menegaskan pentingnya peran strategis Pansus dalam menyusun RPJMD yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan visi-misi kepala daerah.

“Pansus ini kami bentuk sebagai wujud tanggung jawab DPRD dalam mengawal perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. RPJMD adalah dokumen strategis yang menentukan arah kebijakan, program prioritas, dan sasaran pembangunan daerah. Maka DPRD perlu mengambil peran aktif sejak awal,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembentukan Pansus didasarkan pada Pasal 80 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai ketentuan tersebut, Pansus dibentuk melalui rapat paripurna berdasarkan usul anggota DPRD dengan mempertimbangkan masukan Badan Musyawarah.

Usai pengusulan dari masing-masing fraksi, disepakati susunan keanggotaan Pansus sebagai berikut:

Fraksi NasDem: Hj. Hardianty, H. Mantiri Mashud Hadade, M. Arief, Fraksi Golkar: H. Muchtar Sali, H. Suhardi Syam, Fraksi Gerindra: Ririn Prakarsa, Hj. Khalijah, Fraksi PPP: Syamsinar, Irmawati, Fraksi Demokrat: H. Mustari Dg. Mase, Fraksi Amanat Bangsa: Abd. Rauf serta Fraksi Perjuangan Rakyat: Muhammad Aidil

Dari hasil musyawarah internal, H. Mantiri Mashud Hadade (NasDem) ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara H. Muchtar Sali (Golkar) dipercaya menjadi Wakil Ketua. Keputusan ini akan dituangkan dalam surat resmi DPRD.

Dalam pernyataan perdananya sebagai ketua, H. Mantiri menyampaikan komitmennya untuk memimpin Pansus secara kolektif dan transparan.

“Kami siap mengemban tugas strategis ini. Pembahasan RPJMD adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas legislatif, tapi juga amanah dari masyarakat Pangkep yang ingin melihat kemajuan nyata di daerah ini dalam lima tahun ke depan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pansus akan membuka ruang dialog dengan perangkat daerah, pemangku kepentingan, masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi, guna memastikan RPJMD benar-benar realistis dan berpijak pada kebutuhan riil daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa RPJMD ini bukan hanya dokumen formal, tetapi betul-betul menjadi peta jalan pembangunan yang membumi dan realistis,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD, H. Muh. Tauhid, menyambut baik semangat tersebut dan berharap Pansus dapat bekerja secara efektif dan transparan.

“Kita ingin proses ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi benar-benar menghasilkan dokumen pembangunan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.

Pembentukan Pansus RPJMD ini menjadi langkah awal konkret DPRD Pangkep dalam mengawal arah pembangunan daerah secara terstruktur dan partisipatif. Harapannya, RPJMD 2025–2029 mampu menjadi pedoman pembangunan yang inklusif, progresif, dan menjawab kebutuhan masyarakat luas.