Ponorogo, JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) dan amunisi tanpa izin. Dua pelaku yang berstatus suami istri siri, masing-masing berinisial MWW (41) dan GY (45), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, diamankan setelah kedapatan menyimpan sekaligus berencana memperjualbelikan senjata api ilegal.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang di wilayah Ponorogo yang diduga menyimpan senjata api tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menangkap MWW di sekitar utara pintu keluar Terminal Seloaji. Saat diamankan, dari tangan perempuan itu ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek dan belasan butir amunisi aktif.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka MWW mengaku hendak menjual senjata api tersebut. Ia menyebut bahwa senjata itu milik suami sirinya, GY,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GY di salah satu hotel di Depok, Jawa Barat. Setelah diamankan, ia dibawa ke Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, GY mengaku membeli senjata api tersebut dari seorang bernama Gatot, warga Ngawi, dengan harga sekitar Rp35 juta. Namun identitas lengkap penjual masih diselidiki.
“Kami masih mendalami siapa pemasok senjata api ini dan kemungkinan adanya jaringan peredaran senpi ilegal lintas daerah,” jelas Kompol Ari.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek bertuliskan 18TH1940 serta 13 butir amunisi aktif bertuliskan 32 S&W Long M-M.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.
“Tidak ada alasan pribadi yang dapat membenarkan kepemilikan senjata api tanpa izin. Kepemilikan ilegal seperti ini berpotensi membahayakan masyarakat dan mengancam keamanan,” tegas Wakapolres Ponorogo.

Tinggalkan Balasan