JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 19 kilogram sabu yang disimpan dalam paket kemasan besar berwarna hitam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedy Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ML (43) dan RS (41) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) di sebuah rumah kontrakan.
“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” ujar Kombes Pol. Twedy dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku. Menurut Twedy, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial AB. Mereka bahkan diberi tiket untuk menjemput barang ke Pekanbaru.
“Jadi Saudara ML dan Saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkap Twedy.
Rencananya, sabu itu akan kembali dikirimkan ke Pekanbaru oleh pasangan tersebut. Namun aksi mereka keburu terhenti setelah unit lapangan lebih dulu melakukan penangkapan.
“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tuturnya.
Kepada penyidik, pasutri itu mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur imbalan besar. Mereka dijanjikan Rp26 juta jika pengiriman berjalan mulus.
Selain uang, pelaku juga dijanjikan satu paket sabu sebagai tambahan.
“Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” kata Twedy.

Tinggalkan Balasan