JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial YH (24), warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) oleh jajaran Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku. Dugaan tindak asusila itu pertama kali terungkap pada Maret 2025 ketika saksi menemukan rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi tanpa busana.
Setelah dikonfirmasi, korban berinisial Dara (16) mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. “Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan keluarga melaporkan kejadian tersebut,” kata AKP Sigit.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan kemudian memanggil pelaku sebanyak dua kali pada Mei 2025, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Setelah melakukan pelacakan, polisi mendapat informasi bahwa YH berada di Jakarta Barat.
Tim gabungan Unit PPA dan Tekab Presisi segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tomang Utara, Jakarta Barat, pada Kamis (11/9/2025) malam tanpa perlawanan. Selanjutnya, YH dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan