JURNALNEWS.CO.ID – Tim penyidik Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial NK (61), pengelola panti asuhan di Surabaya, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak penghuni panti.

“Sudah ditangkap dan ditahan sejak tadi malam (Jumat, 31/1/2025),” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K., pada Sabtu (1/2/2025).

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, S.H., penangkapan NK merupakan tindak lanjut dari laporan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga pada Kamis (30/1/2025). Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pencabulan yang dilakukan pengelola panti asuhan terhadap seorang anak.

“Korban adalah remaja perempuan berusia 15 tahun yang mengadu kepada seorang kerabat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unair (UKBH) dan selanjutnya ke pihak kami,” jelas Kombes Pol. Farman.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang mengarah pada NK sebagai pelaku. Pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa ia diduga telah melakukan kejahatan seksual beberapa anak penghuni panti.

Korban yang melapor mengaku telah mengalami kejadian tersebut selama tiga tahun.

Diduga tak lagi mampu bertahan dan melihat kesempatan untuk melarikan diri, S (15) keluar dari panti asuhan dan mencari seorang kerabat. Kepada kerabatnya, S mengungkapkan penderitaan yang dialaminya.