JURNALNEWS.CO.ID – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sementara para pelaku penculikan telah diamankan.

Kasus ini terjadi pada Selasa (30/07/2025) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban berinisial MDAN (8) alias Zaki hendak pulang dari sekolahnya di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Korban tiba-tiba didatangi oleh dua wanita tak dikenal yang membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih. Tak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.

“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., seperti dikutip dari laman kabarreskrim, Jumat (1/8/2025).

Mendapat laporan dari orangtua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta jejak digital. Hasil penyelidikan mengarah pada salah satu pelaku berinisial JH (40), seorang perempuan yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban. JH diamankan dari rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.

Dari hasil interogasi, JH mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai dua pelaku lainnya, yaitu N (52) dan FH (40), yang kemudian turut diamankan dari rumah masing-masing.

“Berkat kerjasama yang solid, kami dapat menemukan keberadaan korban di area rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekira pukul 00.10 WIB,” lanjut AKP Riffi Noor Faizal.

Korban ditemukan dalam kondisi selamat dan masih mengenakan seragam sekolah. Ia langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan dan diserahkan kembali kepada orangtuanya. Sementara ketiga pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan dan respon cepat aparat dalam menangani tindak kejahatan terhadap anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.